Layanan Pengaduan Masyarakat Disperindag Kutai Kartanegara
Layanan pengaduan adalah instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif. Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, atau saran terkait pelayanan publik.
Penyediaan layanan ini merupakan amanat dari:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan publik menyediakan sarana pengaduan.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjamin akses yang adil terhadap pelayanan publik.
Dengan pengelolaan pengaduan yang baik, Disperindag Kutai Kartanegara berkomitmen mengidentifikasi kelemahan layanan, membangun kepercayaan, dan memperkuat partisipasi publik melalui sarana pengaduan yang mudah diakses dan solutif.
Siapa yang Dapat Menyampaikan Pengaduan?
Pengaduan dapat disampaikan oleh masyarakat terkait:
- Urusan perindustrian dan perdagangan di Kutai Kartanegara.
- Penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Disperindag Kutai Kartanegara.
- Penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapat izin atau perjanjian kerja dari Disperindag Kutai Kartanegara.
Prosedur dan Saluran Pengaduan
1. Saluran Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung (tatap muka) atau tidak langsung melalui:
- Aplikasi: Lapor! SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional)
- Email: disperindag@kukarkab.go.id
- Kotak Pengaduan Tertulis
- Tatap Muka Langsung kepada Tim Pengaduan Masyarakat Disperindag.
- Telepon/Whatsapp: [Mohon diisi]
2. Unsur Pengaduan yang Harus Dipenuhi
Setiap pengaduan wajib mencantumkan:
- Identitas Pelapor/Pengadu.
- Informasi Kronologi yang valid dan jelas.
- Bukti pengaduan yang otentik dan terpercaya.
3. Tata Cara Penanganan Pengaduan
- Pengaduan diterima dan dicatat oleh Tim Pengaduan Masyarakat.
- Pengaduan didistribusikan kepada Tim Penanganan Pengaduan untuk ditanggapi.
- Tim dapat membuat jadwal pertemuan dengan pelapor (jika diperlukan).
- Hasil/jawaban atas aduan disampaikan kepada pelapor.
- Tim mendokumentasikan dan mempublikasikan laporan serta statistik pengelolaan pengaduan secara berkala.