Penyelenggaraan Website Resmi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Kartanegara merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Mengatur kewenangan daerah dalam pengelolaan urusan pemerintahan, termasuk penyediaan informasi publik dan pelayanan kepada masyarakat.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan dari badan publik, termasuk pemerintah daerah dan perangkatnya.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Menegaskan kewajiban badan publik menyediakan, mengumumkan, dan memperbarui informasi secara berkala melalui media resmi, termasuk website.
4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Mewajibkan instansi pemerintah menggunakan teknologi informasi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrasi Nama Domain
Menjadi dasar penggunaan domain resmi pemerintah daerah dengan ekstensi go.id.
6. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 36 Tahun 2025 tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah