Kegiatan Apel pagi di kantor Disperindag pada tanggal 27 Oktober 2025 yang diikuti oleh semua pegawai kantor Disperindag.
Setiap hari Senin sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah no: (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Disperindag Kabupaten Kutai Kartanegara secara rutin melaksanakan apel pagi dikantor Disperindag, di kantor UPP Sanga-Sanga, UPP Wonotirto dan UPP kuala Samboja UPP Loa Kulu dan UPP Mangkurawang.
Dalam kesempatan apel tersebut Pimpinan apel menyampaikan beberapa materi antara lain tentang disiplin, info-info internal maupun eksternal, serta tentang progres kegiatan-kegiatan rutin dan program kegiatan yang telah dilaksanakan